Topik Apapun |
Olahraga
Garut - Rapat paripurna DPRD Garut tentang laporan pansus dugaan pelanggaran etika dan UU oleh Bupati Aceng HM Fikri dimulai. Suasana tidak terlalu tegang, meski seorang anggota dewan tiba-tiba menginterupsi.
Interupsi dilakukan setelah pimpinan rapat, Ade Ginanjar mempersilakan Ketua Pansus DPRD Lesmana Ahlan maju. Seorang anggota DPRD mengacungkan tangan dan meminta rapat dibuka untuk umum sebab di ruangan sudah banyak masyarakat.
"Interupsi pimpinan. Di sini banyak orang. Sebaiknya paripurna dijadikan terbuka saja," katanya.
"Baik. Dengan ini saya buka sidang dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Ade
"Tok!" Ade langsung mengetuk palu. Semua tepuk tangan, termasuk anggota DPRD.
Di dalam ruangan rapat memang ada puluhan orang. Mereka berada di bagian tribun ruangan. Sebelumnya, direncanakan sidang digelar terbatas.
Ade memimpin rapat dengan didampingi Ketua DPRD Ahmad Bajuri dan tiga wakil ketua DPRD. Dari 49 anggota DPRD, hanya satu yang tidak hadir. Suasana rapat tampak biasa. Tidak terpancar ketegangan di raut wajah para wakil rakyat.
Rapat dimulai pada pukul 14.05 WIB. Saat ini, Ketua Pansus DPRD Asep Lesmana Ahlan tengah menyampaikan laporan kerja pansus.
(try/van)
thanks : detik.com
Orangtua Fani, Mantan Mertua Aceng Fikri, Bisa Dijerat Pidana (Jumat, 14 Desember 2012)
JAKARTA, Sumber Betita dari KOMPAS.com Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan, orangtua Fani Octora, mantan istri Bupati Garut Aceng HM Fikri, bisa dijerat pasal pidana. Mantan mertua Aceng itu dianggap tidak bisa mencegah pernikahan anaknya yang masih di bawah umur.
"Semua pihak, termasuk orangtua, wajib mencegah terjadinya pernikahan di bawah umur. Itu diatur di Pasal 26 UU PA Nomor 23 Tahun 2002," ujar Arist dalam konferensi persnya seusai bertemu Panitia Khusus DPRD Garut di Kantor Komnas PA, Jumat (14/12/2012). Dalam Pasal 26 ayat c pada undang-undang tersebut, orangtua wajib dan bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak. Pada saat menikah, usia Fani belum genap 18 tahun dan karenanya masih dianggap di bawah umur.
Pernikahan siri yang dilakukan Aceng dengan Fani pada Juli 2012 itu turut disaksikan oleh orangtua Fani. Dalam pernikahan tersebut, Aceng memberikan uang penghormatan kepada keluarga remaja 18 tahun sebesar Rp 100 juta. Meski demikian, Arist menyayangkan tidak ada pihak yang melaporkan orangtua Fani kepada aparat kepolisian terkait tindak pidana tersebut.
"Karena tak ada yang lapor, jadi dibiarkan begitu saja. Kalau ada pihak yang merasa dirugikan, kita mendukung untuk melaporkan itu," ujar Arist.
Terkait langkah islah yang telah dilakukan antara Aceng dan Fani, Arist menegaskan bahwa hal itu tak bisa menghilangkan unsur tindak pidana yang telah dilakukan. Proses islah, kata Arist, hanya bisa meringankan proses hukum.
Nama Bupati Garut Aceng HM Fikri menjadi pembicaraan hangat di media massa setelah Fani mengaku dinikahi Aceng selama empat hari pada Juli lalu. Ironisnya, perceraian itu disampaikan oleh Aceng melalui pesan singkat atau SMS tanpa alasan yang jelas.
Setelah ditelusuri, rupanya kasus pernikahan kilat oleh Aceng tak hanya dilakukan dengan Fani. Aceng juga pernah juga menikahi perempuan beranak satu bernama Shinta Larasati (22) di Karawang, Jawa Barat. Berbeda dari Fani, Aceng menikahi Shinta lebih lama, yakni dua bulan, meski tetap menceraikannya melalui SMS.
terimakasih Kompas.com
Read more "UPDATE BERITA..."
Rapat Paripurna DPRD Garut Kasus Aceng Diinterupsi
(rabu, 19-12-12) sumber: detik.com
Garut - Rapat paripurna DPRD Garut tentang laporan pansus dugaan pelanggaran etika dan UU oleh Bupati Aceng HM Fikri dimulai. Suasana tidak terlalu tegang, meski seorang anggota dewan tiba-tiba menginterupsi.
Interupsi dilakukan setelah pimpinan rapat, Ade Ginanjar mempersilakan Ketua Pansus DPRD Lesmana Ahlan maju. Seorang anggota DPRD mengacungkan tangan dan meminta rapat dibuka untuk umum sebab di ruangan sudah banyak masyarakat.
"Interupsi pimpinan. Di sini banyak orang. Sebaiknya paripurna dijadikan terbuka saja," katanya.
"Baik. Dengan ini saya buka sidang dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Ade
"Tok!" Ade langsung mengetuk palu. Semua tepuk tangan, termasuk anggota DPRD.
Di dalam ruangan rapat memang ada puluhan orang. Mereka berada di bagian tribun ruangan. Sebelumnya, direncanakan sidang digelar terbatas.
Ade memimpin rapat dengan didampingi Ketua DPRD Ahmad Bajuri dan tiga wakil ketua DPRD. Dari 49 anggota DPRD, hanya satu yang tidak hadir. Suasana rapat tampak biasa. Tidak terpancar ketegangan di raut wajah para wakil rakyat.
Rapat dimulai pada pukul 14.05 WIB. Saat ini, Ketua Pansus DPRD Asep Lesmana Ahlan tengah menyampaikan laporan kerja pansus.
(try/van)
thanks : detik.com
Menjelang 21/12/12, Suku Maya Tetap Tenang (selasa, 18-12-2012)
sumber :plasa.msn.com
GUATEMALA - Keturunan suku Maya yang masih hidup di zaman ini tampak
tenang-tenang saja meski dunia sedang heboh dengan gembar-gembor akhir
dunia.
Dilansir dari International Business Times, Senin
(17/12/2012), 800 ribu orang suku Maya yang tinggal di Meksiko bukanlah
suku yang terobsesi dengan ramalan kiamat.
Di tengah semenanjung
Yukatan, Meksiko, mereka melanjutkan hidup sehari-hari dengan tenang,
mengayuh sepeda roda tiga bersama keluarga dan mengangkut pakan-pakan
ternak. Banyak dari mereka yang masih tinggal di rumah sederhana yang
dibangun menggunakan lumpur serta jerami.
Ketika ditanya tentang
Baktun ke-13 yang biasa dikaitkan dengan prediksi kiamat dari suku Maya
kuno, banyak yang merespon dengan jawaban sehat dan filosofis khas Maya.
"Kami
tidak tahu apakah dunia akan berakhir," ujar Liborio Yeh Kinil, 62
tahun, yang biasa duduk di sebuah kursi depan toko kelontong kecilnya.
"Ingat
2006 lalu dan 666 (6 Juni 2006). Banyak orang yang mengira akan terjadi
sesuatu dan ternyata tidak ada apa-apa. Kenapa harus panik? Kalau ada
sesuatu yang akan terjadi, itu akan terjadi," imbuhnya.
Arkeolog
sendiri telah mengatakan tidak ada bukti bahwa suku Maya membuat
prediksi kiamat. Anggota suku Maya umumnya tidak pernah menggunakan
kalender hitungan panjang, baik di masa kini maupun di puncak
peradabannnya. Kalender hitungan panjang tersebut digunakan oleh para
pendeta dan astronom.
thanks : plasa.msn.com
Siswi SMK Tewas Usai Kencan sumber : kompas.com
(selasa, 18-12-2012)
KOMPAS/ANTONY LEE
Keluarga tengah menunggu pemeriksaan jenazah Fi (17) di RS PMI
Bogor, Senin (17/12/2012). Fi adalah siswi SMK di Bogor yang meninggal
tak lama sepulangnya dari kencan dengan pacarnya, dini hari tadi.
BOGOR, KOMPAS.com- Fi (17), seorang siswi salah satu
sekolah menengah kejuruan di Kota Bogor meninggal dunia, Senin
(17/12/2012) dini hari, sepulang dari berkencan dengan pacarnya Iw
(17). Diduga, Fi diajak minum minuman keras.
Hingga Senin siang
ini, pihak keluarga Fi masih menunggu proses otopsi jenazah di RS PMI
Bogor guna mengetahui penyebab kematian anak kedua dari dua bersaudara
itu.
Kepolisian Bogor Utara sudah memeriksa lokasi kejadian dan
mengamankan Iw untuk dimintai keterangan. Korban bertemu pacarnya Sabtu
sore lalu baru pulang ke rumahnya di Ciluwer, Bogor Utara pada Minggu
sore.
Saat itu dia muntah-muntah dan lemas. Senin sekitar pukul
01.30, Fi meninggal dunia. "Keterangan dari saksi, korban minum dengan
teman prianya. Namun, penyebab pastinya masih menunggu otopsi," kata
Kepala Polsek Bogor Utara Komisaris IY Taojiri.
Editor :
Marcus Suprihadi
thanks kompas.com
SBY MINTA MAAF Sumber. plasa.msn.com
(Minggu, 16 Desember, 2012)
Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono
meminta maaf kepada rakyat Indonesia jika ada perilaku kader Demokrat
yang tidak baik.
Terimakasih plasa.msn.com
Orangtua Fani, Mantan Mertua Aceng Fikri, Bisa Dijerat Pidana (Jumat, 14 Desember 2012)
JAKARTA, Sumber Betita dari KOMPAS.com Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan, orangtua Fani Octora, mantan istri Bupati Garut Aceng HM Fikri, bisa dijerat pasal pidana. Mantan mertua Aceng itu dianggap tidak bisa mencegah pernikahan anaknya yang masih di bawah umur.
"Semua pihak, termasuk orangtua, wajib mencegah terjadinya pernikahan di bawah umur. Itu diatur di Pasal 26 UU PA Nomor 23 Tahun 2002," ujar Arist dalam konferensi persnya seusai bertemu Panitia Khusus DPRD Garut di Kantor Komnas PA, Jumat (14/12/2012). Dalam Pasal 26 ayat c pada undang-undang tersebut, orangtua wajib dan bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak. Pada saat menikah, usia Fani belum genap 18 tahun dan karenanya masih dianggap di bawah umur.
Pernikahan siri yang dilakukan Aceng dengan Fani pada Juli 2012 itu turut disaksikan oleh orangtua Fani. Dalam pernikahan tersebut, Aceng memberikan uang penghormatan kepada keluarga remaja 18 tahun sebesar Rp 100 juta. Meski demikian, Arist menyayangkan tidak ada pihak yang melaporkan orangtua Fani kepada aparat kepolisian terkait tindak pidana tersebut.
"Karena tak ada yang lapor, jadi dibiarkan begitu saja. Kalau ada pihak yang merasa dirugikan, kita mendukung untuk melaporkan itu," ujar Arist.
Terkait langkah islah yang telah dilakukan antara Aceng dan Fani, Arist menegaskan bahwa hal itu tak bisa menghilangkan unsur tindak pidana yang telah dilakukan. Proses islah, kata Arist, hanya bisa meringankan proses hukum.
Nama Bupati Garut Aceng HM Fikri menjadi pembicaraan hangat di media massa setelah Fani mengaku dinikahi Aceng selama empat hari pada Juli lalu. Ironisnya, perceraian itu disampaikan oleh Aceng melalui pesan singkat atau SMS tanpa alasan yang jelas.
Setelah ditelusuri, rupanya kasus pernikahan kilat oleh Aceng tak hanya dilakukan dengan Fani. Aceng juga pernah juga menikahi perempuan beranak satu bernama Shinta Larasati (22) di Karawang, Jawa Barat. Berbeda dari Fani, Aceng menikahi Shinta lebih lama, yakni dua bulan, meski tetap menceraikannya melalui SMS.
terimakasih Kompas.com